Tugas Ilmu Budaya Dasar
Berhubung
dengan adanya tugas ibd kali ini saya akan membahas tentang reformasi di bidang
hukum menuju terciptanya keadilan. Sebelum membahas lebih jauh tentang Berhubung
dengan adanya tugas ibd kali ini saya akan membahas tentang menurut pendapat
saya, maka dari itu kita harus mengenal arti kata tersebut.
a)
Reformasi
Reformasi
secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang
telah ada pada suatu masa. Dan Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu
gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang
menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Di Indonesia,
kata Reformasi umumnya merujuk
kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto
atau era setelah Orde Baru
Syarat- Syarat Reformasi
- Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
- Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
- Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu acuan reformasi.
- Reformasi diakukan ke arah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan keagamaan.
- Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berkeTuhanan Yang Yaha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
b)
Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, Dimana sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana maupun
yang lainnya
c)
Keadilan
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf
Amerika Serikat menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Jadi
reformasi di bidang hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di
bidang hukum dalam suatu masyarakat atau Negara demi terciptanya keadilan. Reformasi
hukum mempunyai arti penting guna membangun desain kelembagaan bagi pembentukan
negara hukum yang dicita-citakan. Untuk kepentingan itu dalam sistem politik
yang demokratis, hukum harus memberi kerangka struktur organisasi formal bagi
bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan
akuntabilitas publik dalam proses
Jadi, Menurut pendapat saya reformasi di bidang hukum
demi terciptanya keadilan di Negara Indonesia ini belum sepenuhnya terlaksana dengan
benar seperti yang dicita-citakan oleh masyarakat Indonesia. Karena masih
banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Negeri ini seperti halnya
suap yang terdapat di dalam hokum, KKN, Intervensi terhadap hokum, lemahnya
perlindungan hukum terhadap masyarakat yang belum mengerti tentang hukum, dan
ketidakadilan penegak hukum.
Maka untuk itu demi terciptanya keadilan pada reformasi
di bidang hukum kita harus memberi kerangka struktur organisasi formal bagi
bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan
akuntabilitas publik dalam proses. Selain itu kita harus berani untuk tidak ada
lagi intervensi terhadap hukum, memberikan perlindungan hukum dan juga harus
menumbuhkan rasa agar terciptanya keadilan pada reformasi di bidang hukum.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar