Jumat, 13 Juni 2014

Reformasi di bidang Hukum menuju Terciptanya Keadilan



Tugas Ilmu Budaya Dasar

Berhubung dengan adanya tugas ibd kali ini saya akan membahas tentang reformasi di bidang hukum menuju terciptanya keadilan. Sebelum membahas lebih jauh tentang Berhubung dengan adanya tugas ibd kali ini saya akan membahas tentang menurut pendapat saya, maka dari itu kita harus mengenal arti kata tersebut.

a)      Reformasi

Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Dan Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru


Syarat- Syarat Reformasi

  • Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.

  • Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.

  • Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu acuan reformasi.

  •  Reformasi diakukan ke arah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan keagamaan.

  • Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berkeTuhanan Yang Yaha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.


b)     Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, Dimana sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana maupun yang lainnya

c)      Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat  menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Jadi reformasi di bidang hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam suatu masyarakat atau Negara demi terciptanya keadilan. Reformasi hukum mempunyai arti penting guna membangun desain kelembagaan bagi pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Untuk kepentingan itu dalam sistem politik yang demokratis, hukum harus memberi kerangka struktur organisasi formal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses

        Jadi, Menurut pendapat saya reformasi di bidang hukum demi terciptanya keadilan di Negara Indonesia ini belum sepenuhnya terlaksana dengan benar seperti yang dicita-citakan oleh masyarakat Indonesia. Karena masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Negeri ini seperti halnya suap yang terdapat di dalam hokum, KKN, Intervensi terhadap hokum, lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang belum mengerti tentang hukum, dan ketidakadilan penegak hukum. 

       Maka untuk itu demi terciptanya keadilan pada reformasi di bidang hukum kita harus memberi kerangka struktur organisasi formal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses. Selain itu kita harus berani untuk tidak ada lagi intervensi terhadap hukum, memberikan perlindungan hukum dan juga harus menumbuhkan rasa agar terciptanya keadilan pada reformasi di bidang hukum.


Daftar Pustaka :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar